Baca Juga: UU TPKS Disahkan, Elemen Perempuan Berikan Apresiasi Tinggi untuk Puan
Adapun 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual di antaranya termasuk pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. Berikut rinciannya:
- Pelecehan seksual nonfisik;
- Pelecehan seksual fisik;
- Pemaksaan kontrasepsi;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Pemaksaan perkawinan;
- Penyiksaan seksual;
- Eksploitasi seksual;
- Perbudakan seksual;
- dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.