Menurut Zaenul Arifin selaku kuasa hukum para korban, selain para pemilik, pendiri, pimpinan serta mitra perusahaan DNA Pro Akademi; sejumlah figur publik juga termasuk sebagai pihak yang dilaporkan.
Zaenul menduga, sejumlah figur publik tersebut ikut terlibat dan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga perlu dimintai klarifikasi oleh penyidik Polri.
Para figur publik yang dimaksud adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Ahmad Dhani dan DJ Una.
Ia juga memperlihatkan sejumlah foto figur publik yang diduga mempromosikan aplikasi DNA Pro.
"Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka, kami menduga, harapannya mereka diminta diklarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," kata Zaenul di Bareskrim Polri, Senin (28/3) lalu.
Baca juga: Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Catat Kerugian Hingga Rp 73 M
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan FR.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak para korban melapor ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.