"Adanya pro dan kontra, apalagi kontra kepada suatu kebijakan Pemerintah dikatakan sebagai suatu tindak pidana, itu membuktikan bahwa telah matinya iklim demokrasi dalam suatu negara,” ujarnya.
“Jika hal tersebut melibatkan institusi Pengadilan, maka matilah keadilan dalam suatu negeri dan inilah keonaran yang sejati,” tambahnya.
Aziz menambahkan, JPU juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam membuat surat dakwaan pada “Dakwaan Pertama Subsidair”. Karena, JPU tidak menguraikan secara rinci peranan dan kualifikasi perbuatan terdakwa.
Dalam pemahamannya, Aziz menuturkan Penerapan Pasal 14 ayat (2) tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dan berpasangan dengan ayat 1.
“Pada ayat 1 seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong adalah memang berasal dari dirinya sendiri. Oleh karena itu disebutkan “dengan sengaja” menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dirinya memang menghendaki dan mengetahui perbuatannya,” katanya.
Baca Juga: Bahar bin Smith: Saya akan Buktikan Tidak Beritakan Kebohongan
“Adapun pada ayat (2) seseorang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dalam kualitas “patut menyangka” bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” tambahnya.
Aziz menuturkan, pihaknya tidak menemukan didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas mengenai peran dan perbuatan kliennya.
Lebih lanjut, Aziz juga merespons dakwaan JPU soal dakwaan Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aziz mengatakan, kliennya tidak pernah menyebarkan atau pun menyuruh menyebarkan isi ceramahnya pada tanggal 10 Desember 2021 dan 11 Desember 2021 di tempat kp. Cibisoro Margaasih Kabupaten Bandung kepada orang lain.
Baca Juga: JPU Sebut Bahar Smith Sebar Berita Hoaks untuk Memancing Amarah Masyarakat
“Terdakwa hanya menjalankan peranannya sebagai ulama untuk berceramah yang diundang oleh jamaah nya tempatnya di Margaashih Kabupaten Bandung, dan terdakwa pun tidak mengenal dengan seseorang yang bernama Tantan Rustandi yang diduga telah menyebarkan video ceramahnya melalui akun You tube nya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Aziz pun mempertanyakan bagaimana mungkin kliennya di dakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.