Bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Tempat Ibadah
Pada daerah PPKM level 3, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Sementara daerah di level 2 aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, dan pada daerah PPKM level 1 sudah diperkenankan 100 persen.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Baru, Cek Perubahan Aturannya
Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah PPKM levbel 3 dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Pada daerah level 2 pelaksanaan kegiatan dibuka dengan kapasitas 75 persen, sedangkan di level 1 diperkenankan hingga 100 persen kapasitas.
Di fasilitas umum, pemerintah mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan Seni Budaya
Pad daerah PPKM level 3, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 persen.
Bagi daerah berstatus level 2, dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen, sementara level 1 sudah diperkenankan 100 persen.
Tempat Gym
Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 3 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, sementara di level 2 kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan wilayah level 1 dapat beroperasi dengan kapastias 100 persen.
Kegatan di Gym wajib dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Resepsi Pernikahan
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) di daerah level 3 diizinkan dengam maksimal 50 kapasitas atau maksimal 50 orang.
Sementara daerah berstatus PPKM level 2 resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen, sedangkan wilayah level 1 75 persen.
Pelaksanaan resepsi maupun hajatan, baik di PPKM level 1-3 harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 84 Daerah Berstatus Level 1, Ini Daftar Lengkapnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.