Aturan tersebut, menurut Eva, untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video seperti untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lain.
Berikut syarat mmotret dan mengambil video di area stasiun dan di dalam kereta api, seperti dikutip dari laman Facebook resmi PT KAI, Minggu (10/4/2022):
Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Siapkan 5 Kereta Tambahan untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang
1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam KA untuk dokumentasi pribadi.
2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area.
3. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar adalah sebagai berikut:
Diperbolehkan: Menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, monopod atau tongsis.
Diperbolehkan, namun harus berizin: Menggunakan tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya.
4. Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:
Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas. Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus izin dengan unit terkait.
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.