Baca Juga: Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Beri THR Tahun Ini karena Ekonomi Membaik Sejak 2021
Dengan begitu, ia berharap akan terbentuk efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR.
Mirah mengingatkan, pemberian THR tentu akan sangat membantu para pekerja di masa-masa sulit seperti saat ini.
"Pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil, dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menaker Ida mewajibkan pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut, kata Menaker, tercantum pada Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu.
Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya akan melayani konsultasi perihal THR dengan mendirikan posko-posko pengaduan.
"Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id," terang Ida.
"Mulai hari ini (Jumat, 8 April 2022) sampai 8 Mei 2022. Bagi yang ingin konsultasi fisik, kami juga fasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.