Kompas TV nasional hukum

Dibongkar Bareskrim Polri, Ini Peran 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo

Kompas.tv - 8 April 2022, 00:05 WIB
dibongkar-bareskrim-polri-ini-peran-4-tersangka-kasus-investasi-bodong-binomo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Terakhir atau tersangka baru yakni berinisial WMN. Ia merupakan admin akun telegram milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Whisnu mengatakan akun telegram tersebut ternyata berbayar bagi anggota yang mengikuti kelas trading Indra Kenz.

Baca Juga: Ada Aliran Dana dari Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Whisnu menambahkan, tersangka Wiky ditangkap polisi di wilayah Tangerang, Banten, pada Rabu (6/4/2022). 

Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan Wiky menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta.

"Tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima Rp308 juta," kata Chandra.

Selain itu, Chandra menuturkan penyidik juga menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar. Sedangkan Brian Edgar Nababan diketahui pernah mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada Indra Kenz.

Baca Juga: Guru Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Penetapan Tersangka Baru Kasus Binomo

"Dari keterangannya, informasinya (uang tersebut) untuk membeli jam. Tapi ini kita dalami terus," kata Chandra.

Atas perbuatannya, keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Polri Dalami Aliran Dana dari Fakarich untuk Indra Kenz pada Kasus Binomo

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x