JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Diketahui, Fakhri sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Baca Juga: Menko Perekonomian Klaim Tak Ada Fraud di Jamsostek Seperti di Jiwasraya
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian disebut dalam vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (7/3/2022).
Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada 31 Maret 2022.
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar putusan tersebut.
Baca Juga: Lolos Vonis Mati Kasus Asabri, Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena dinilai telah menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A kala itu.
Hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.
"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ucap hakim.
Meskipun divonis bebas, nyatanya ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto.
Baca Juga: Holding BUMN Asuransi IFG Life Pastikan Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya
Agus mengatakan, Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fakhri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga mengetahui pelanggaran yang dilakukan 13 perusahaan manajer investasi.
Adapun angka investasinya yaitu 10 persen untuk reksadana konvensional dan 20 persen untuk reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya.
Padahal, Fakhri berperan sebagai pengawas investasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Fakhri dipidana selama 8 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Harga Pertalite, PKS: Masyarakat Bisa Kolaps
Vonis tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juni 2021 menyatakan bahwa Fakhri terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fakhri pada tanggal 27 September 2021 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya itu.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Gugat 11 Pihak ke PN Jakpus, Erick Thohir dan Sri Mulyani Juga Terseret
Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang divonis 18 tahun penjaara, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara.
Berikutnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup, serta pemilik Maxima Grup Heru Hidayat yang juga divonis seumur hidup.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Lelang 16 Barang Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya, Mau Ikutan? Ini Caranya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.