Kompas TV nasional hukum

Duduk Perkara Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi karena Selingkuh dan Laporkan Albertina Ho ke Dewas

Kompas.tv - 7 April 2022, 11:34 WIB
duduk-perkara-pegawai-kpk-dijatuhi-sanksi-karena-selingkuh-dan-laporkan-albertina-ho-ke-dewas
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DW dan SK, diberi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) atas kasus perselingkuhan.

DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai jaksa dan SK merupakan perempuan bekerja sebagai staf informasi dan data.

Dewas menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.

"Ya benar," ujar Syamsuddin dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Pegawai KPK Dikenai Sanksi karena Terbukti Selingkuh dengan Rekan Kerjanya

Dilaporkan suami sah SK

Berdasarkan dalam salinan petikan putusan sidang etik, terungkapnya kasus itu diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.

AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.

Dalam persidangan, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.

Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis, Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

Baca juga: Jaksa yang Dikenai Sanksi Gara-gara Selingkuh dengan Rekan Kerja Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

DW Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Tak lama setelah DW dikenai sanksi oleh Dewas KPK gara-gara melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan, terungkap bahwa dia melayangkan laporan terhadap Albertina Ho, yang juga merupakan anggota Dewas KPK.

Albertina dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya laporan terhadap Albertina tersebut, Rabu (6/4/2022).

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata dia dikutip dari Antara.

Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," ujar Syamsudin.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ujarnya.

Dilaporkan terkait pemberian fasilitas RS

Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

Adapun aduan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022.

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," ujar Dody, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran etik tersebut diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah sakit tersebut.

Saat itu, Albertina memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina tidak merasa ada perawat yang perawat datang untuk melayani panggilannya. Padahal, menurut sumber, kondisi Albertina saat itu tidak dalam keadaan darurat atau emergency.

Kemudian, perawat dan dokter datang, namun Albertina marah karena merasa tidak langsung dilayani oleh pihak rumah sakit yang terlambat datang.

Lebih lanjut, perawat dan dokter pun menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina. Ia meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.

Akhirnya, Direktur rumah sakit itu turun tangan untuk mengunjungi Albertina dan mendengarkan komplain tersebut.

Atas insiden itu, direktur RS akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang terlambat menangani Albertina untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Tanggapan Albertina Ho

Ketika dikonfirmasi, Albertina Ho enggan mengomentari terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya.

Albertina Ho meminta agar menghubungi anggota Dewas KPK lainnya terkait adanya aduan pelanggaraan etik tersebut.

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," ucap Albertina.

Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina juga enggan menanggapi.

Menurutnya, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.

"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," ucap Albertina.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x