Bagi karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
2. Cara menghitung THR karyawan yang masa kerja kurang dari 12 bulan
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya tergantung masa kerja.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Beri THR Tahun Ini karena Ekonomi Membaik Sejak 2021
Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 2.400.000 per bulan, maka menghitung THR-nya sebagai berikut.
(Rp2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.
3. Cara menghitung THR karyawan harian
Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR.
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.