Dalam proses persidangan sebelumnya, Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui?
Atas dakwaan tersebut, Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sehingga menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang diberikan kepada Munarman, Jaksa mempertimbangkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan Munarman di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Munarman Sebut FPI Sudah Lama Tolak Aksi Terorisme
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Ketika itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.