JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief berjanji akan memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
KPK telah menjadwal ulang pemeriksaan Andi sebagai saksi Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU, Kalimantan Timur.
Melalui akun Twitter pribadinya, Andi mengaku telah menerima surat panggilan sebagai saksi dan berencana memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Partai Demokrat Minta KPK Tidak Politis soal Pemanggilan Andi Arief
Andi juga mengatakan ketidakhadiran dirinya pada pemanggilan pertama lantaran surat panggilan tidak diterimanya.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," ujar Andi melalui cuitan di akun Twitter @Andiarief__, Selasa (5/4/2022).
Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai.
— andi arief (@Andiarief__) April 5, 2022
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi langkah Andi yang berencana hadir dalam panggilan kedua KPK.
Menurut Ali, hal tersebut menandakan Andi sebagai warga negara yang baik dan taat pada proses hukum.
Baca Juga: KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief untuk Tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Andi Arief sebagai saksi pada Senin (11/4/2022) pekan depan.
"Sebagaimana yang kami sudah sampaikan sebelumnya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dkk," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
"Yang bersangkutan (Andi Arief) dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK," sambung Ali.
Baca Juga: Andi Arief Respons Panggilan KPK: Buat Jubir KPK, Saya Nggak Punya Rumah di Cipulir
Dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, KPK menetapkan enam tersangka.
Mereka yakni Abdul Gafur Mas'ud, Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro
Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman serta pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Penetapan enam tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Abdul Gafur Buat Pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim
Tim KPK mengamankan uang Rp1,4 miliar saat menangkap Abdul Gafur di lobi mal di Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.