Kompas TV nasional hukum

Pegawai KPK Dikenai Sanksi karena Terbukti Selingkuh dengan Rekan Kerjanya

Kompas.tv - 5 April 2022, 13:14 WIB
pegawai-kpk-dikenai-sanksi-karena-terbukti-selingkuh-dengan-rekan-kerjanya
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW dikenai sanksi etik oleh Dewan Pengawas karena kedapatan berselingkuh. 

Diketahui, pegawai KPK berinisial DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai Jaksa.

Sedangkan SK merupakan perempuan yang bekerja sebagai staf informasi dan data.

Keduanya terbukti berselingkuh.

Baca Juga: Dalami Pencucian Uang Rahmat Effendi, Penyidik KPK Panggil Enam Camat di Kota Bekasi

Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan adanya sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.

"Ya benar," kata Syamsuddin ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/4/2022).

Dewas KPK menyatakan, SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, keduanya dihukum dengan sanksi sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Baca Juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Kumpulkan Uang dari Para ASN untuk Investasi Pribadi

Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Adapun dalam persidangan ini, sebanyak 8 orang telah dimintai keterangan.

Mereka di antaranya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Kemudian, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.

Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Sultan Pontianak Usai Disebut Mangkir dari Panggilan KPK

Putusan terhadap SK dan DW dijatuhkan pada 7 Maret 2022 lalu oleh Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. 

Adapun putusan kasus perselingkuhan ini telah dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

Lebih lanjut, berdasarkan salinan petikan putusan sidang etik, kasus perselingkuhan tersebut terungkap berawal dari pengaduan seorang laki-laki yang juga saksi berinisial AHS.

AHS diketahui merupakan suami sah SK.

Baca Juga: Aiman: Refleksi Kebebasan Pers dalam Peristiwa Pelaporan Direktur Penyidik KPK 2017

AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD oleh KPK, Annas Maamun Ajukan Gugatan Praperadilan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x