Kompas TV nasional hukum

Herry Wirawan Dihukum Mati, Pimpinan DPR: Kekerasan Seksual Tak Boleh Terjadi lagi di Pesantren

Kompas.tv - 5 April 2022, 11:09 WIB
herry-wirawan-dihukum-mati-pimpinan-dpr-kekerasan-seksual-tak-boleh-terjadi-lagi-di-pesantren
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati,  Herry Wirawan, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro dikutip dari Kompas.com.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan pidana kepada Herry Wirawan yakni penjara seumur hidup dibanding oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hakim yang mengabulkan banding tersebut memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung yang menghukum Herry seumur hidup.

Selain itu Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Tak hanya hukuman mati, Herry diputuskan untuk wajib membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Vonis ini diketahui menganulir putusan PN Bandung yang membebaskan Herry dari hukuman ganti rugi kepada korban.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," jelas Hakim.

Baca Juga: Diperberat, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Hukuman tersebut sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x