JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencatat masih terdapat sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 April 2022.
Adapun sembilan daerah tersebut yakni Kota Serang, Banten; Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul di Provinsi DIY; Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan di Provinsi Jawa Timur.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (4/4/2022).
Akibatnya, sembilan daerah tersebut masih harus menerapkan aturan yang ketat sesuai yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.
WFO (Work From Office)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen.
WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Jabodetabek Masih PPKM Level 2, Ini Aturan Nonton Bioskop hingga 18 April 2022
Supermarket hingga Pasar Tradisional
Pada daerah PPKM level 3, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Warung Makan/Warteg
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 2 diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran dan Kafe
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal 60 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 1 Jadi 20 Daerah, Level 3 Sisa 9 Daerah
Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Khusus anak usia enam tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua.
Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai 12 tahun yang masuk.
Bioskop
Bioskop wajib beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitas maksimal 50 persen.
Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua.
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat Ibadah
Pada daerah PPKM level 3, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah.
Namun dengan maksimal 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang
Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen. Wajib menggunakan PeduliLindungi.
Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua.
Kegiatan Seni Budaya hingga Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Tempat Gym
Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 3 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.