Restoran dan Kafe
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara itu waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai Hari Ini
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai Pukul 18.00 sampai maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Pusat Perbelanjaan atau Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di daerah PPKM level 2 diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal juga diizinkan buka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampa 12 tahun yang masuk.
Mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Berikan Kode Indonesia Siap Transisi ke Endemi, Asal ...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.