BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022).
Sidang tersebut digelar karena Arini diketahui melakukan penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Polri Dalami Aliran Dana dari Fakarich untuk Indra Kenz pada Kasus Binomo
Celakanya, Arini menggunakan uang nasabahnya itu untuk bermain trading melalui aplikasi Binomo.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak internal bank.
Berdasarkan fakta persidangan, perempuan yang duduk sebagai pesakitan itu mengaku sudah bermain trading lewat aplikasi Binomo sejak 2019.
Ia nekat melakukan trading menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Baca Juga: Tersangka Baru Binomo Brian Edgar Ditangkap di Villa Seminyak Bali
Menurut pengakuannya di pengadilan, terdakwa menyebut telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.
Adapun upaya yang dilakukan Arini yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.
Namun, hasil penjualan rumahnya itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkannya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah pada Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Manager Development Platform Binomo Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Lebih lanjut, Arini mengaku sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya.
Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.
Setelah rampung memeriksa dan memintai keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian memutuskan kembali menunda persidangan tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun jaksa penuntut umum Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan.
Baca Juga: Ditangkap! Brian Edgar Nababan Dari Customer Hingga Jadi Manager Development Binomo
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.
Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.
Baca Juga: Fakarich Disebut Sebagai Mentor Indra Kenz, Diduga Turut Rektrut Afiliator Binomo Lewat Medsos
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.