JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 5 April 2022.
Menurut pihak Kemenhub, SE tersebut menindaklanjuti aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas TV, Senin (4/4/2022).
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," ujar Novie Riyanto.
Untuk itu, Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara mempelajari persyaratan terbaru.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik 28-30 April 2022, Terbanyak Menuju Jawa Tengah
Adapun persyaratan-persyaratan yang diatur adalah sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.