Mengutip Kompas.com, saat masih menjabat sebagai Ketua KPU, Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Ia kemudian divonis selama 18 bulan pada 27 April 2004 karena menyebabkan kerugian negara senilai Rp488 juta.
Taufik bergabung dengan Partai Gerindra sejak partai tersebut berdiri yakni pada 2008.
Baca Juga: M Taufik Mengaku Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI karena Doakan Anies Jadi Presiden
Ia turut berandil dalam pendirian Partai Gerindra di DKI Jakarta. Ia ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta hingga 2020.
Taufik kemudian digantikan oleh Ahmad Riza Patria yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sebelum bergabung dengan Partai Gerindra, Taufik sempat bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Namun, karier politiknya melesat saat bergabung dengan Partai Gerindra.
Belakangan, nama M Taufik ikut terseret kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Pada Februari lalu, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pernyataan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang menyebut ada arahan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik dalam pembelian tanah Munjul.
Tuduhan ini dibantah oleh Taufik dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Gerindra Copot Taufik Bukan karena Konflik Internal, Posisinya Diganti Rani Mulyani
Pengalaman berorganisasi M Taufik:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.