Kompas TV nasional politik

Tito Karnavian: Dukungan 3 Periode yang Disampaikan Kepala Desa Spontan, Mereka Happy Zaman Jokowi

Kompas.tv - 1 April 2022, 20:48 WIB
tito-karnavian-dukungan-3-periode-yang-disampaikan-kepala-desa-spontan-mereka-happy-zaman-jokowi
Mendagri Tito Karnavian. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan munculnya dukungan dari kepala desa agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat tiga periode disampaikan secara spontan.

Menurut Tito, dukungan tiga periode untuk Jokowi tersebut tidak dibahas dalam acara resmi Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan pada Selasa (29/3/2022) kemarin.

Baca Juga: Apdesi Terbelah Jadi 2 Kubu setelah Nyatakan Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode

Tito menyebut dukungan itu terlontar ketika Jokowi hendak meninggalkan lokasi acara tersebut. Saat itu,  beberapa kepala desa sempat ada yang meminta foto kepada Presiden Jokowi. 

Di tengah kerumunan itu, kata Tito, tiba-tiba ada pihak yang berteriak menyampaikan dukungan kepada Jokowi untuk menjabat tiga periode.

“Pada saat beliau (Jokowi) keluar mau menuju kendaraan, ada beberapa yang biasalah ramai ingin foto segala macam, sambil jalan (Jokowi) melayanilah, foto dan lain-lain," kata Tito usai menghadiri rapat kerja nasional camat di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat (1/4/2022).

"Lalu ada yang teriak ‘Pak Jokowi tiga periode,’ Pak Jokowi hanya senyum saja.”

Baca Juga: Survei SMRC: Mayoritas Tolak Presiden Tiga Periode dan Penundaan Pemilu 2024

Tito menegaskan, para kepala desa yang melontarkan dukungan tiga periode itu tidak menyampaikan aspirasinya itu saat acara berlangsung.

“Cuma kemudian di media malah itu yang diangkat, padahal itu bukan di acara resmi, itu kan teriakan spontan,” kata dia.

Lebih lanjut, Tito bicara mengenai sikap Apdesi yang akan mendeklarasikan dukungannya pada Jokowi agar menjabat tiga periode dalam musyawarah nasionalnya nanti. Menurut Tito, hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.

Baca Juga: Diminta Apdesi Jabat 3 Periode, Presiden Jokowi: Konstitusi Sudah Jelas, Kita Harus Taat dan Patuh

“Negara demokrasi orang mau menyuarakan apa saja, namanya aspirasi. Mungkin mereka merasa happy karena di zaman Jokowi, disampaikan ketuanya, mereka merasa (programnya) real,” ucapnya.

Tito menyebut, para kepala desa memberi dukungan tersebut karena merasa implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa baru berjalan setelah kepemimpinan Jokowi.

“Beliau cepat mengambil langkah pertama untuk (membentuk) Kementerian Desa yang belum pernah ada, artinya fokus betul ke desa. Konsep beliau membangun daerah terpencil, pinggiran desa menjadi sentra ekonomi baru,” ujar Tito.

Baca Juga: Soal Syarat Mudik, Jokowi: Jumlah Pemudik 79 Juta, Jangan Bandingkan dengan MotoGP yang 60.000

“Itu paradigma yang diubah beliau, tadinya urban oriented, berorientasi pada kota. Beliau tidak ingin hanya kota (yang dibangun), desa semua dibangun.”

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Apdesi Surtawijaya mengaku mendukung Jokowi untuk menjabat tiga periode karena berbagai aspirasinya telah diterima.

“Sekarang giliran aku belain dia (Jokowi). Kenapa? Timbal balik dong,” kata Surtawijaya.

Namun, di sisi lain Apdesi ternyata ada dua organisasi. Pertama, Apdesi dalam kepengurusan Surtawijaya dan Apdesi di bawah kepemimpinan Arifin Abdul Majid.

Baca Juga: Demokrat Miris Lihat Tingkah Elit Politik yang Giring Opini Jokowi 3 Periode Melalui Kepala Desa

Kepala Bagian Humas Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Tubagus Erif Fafurahkan mengungkapkan, Apdesi yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham adalah Apdesi yang diketuai Arifin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, ada dua ormas yang berbeda, yang sama-sama menggunakan nama akronim Apdesi. Kedua ormas ini terdaftar di Kemendagri secara sah.

"Ya keduanya sah dan terdaftar. Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan," kata Bahtiar.

Baca Juga: Jokowi Heran Selalu Ditanya soal Tiga Periode: Mau Jawab Apa Lagi?

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x