"Hari Jumat (jam kerja mulai) pukul 08.00-15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30," demikian bunyi SE tersebut.
ASN di lingkungan pemerintah yang menerapkan enam hari kerja akan memiliki durasi jam kerja lebih pendek selama Ramadan 2022.
Berdasarkan SE, jam kerja ASN di lingkungan ini pada Senin sampai Sabtu adalah mulai pukul 08.00-14.00 atau sekitar 6 jam dalam satu hari. Waktu istirahat berdurasi setengah jam.
Baca Juga: 50 Link Twibbon Gratis untuk Ucapkan Selamat Ramadan 2022 dan Berbuka
Namun, aturan durasi istirahat tersebut berlaku hanya pada Senin hingga Kamis dan Sabtu.
"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," tulis SE tersebut.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN masih sama, yakni pada pukul 08.00-14.00, namun dengan waktu istirahat satu jam, mulai pukul 11.30-12.30.
Tjahjo menyatakan, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
"Pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas," tegas Tjahjo.
Baca Juga: Sidang Isbat 2022 Penentuan Awal Ramadan Digelar Sore Ini, Berikut Panduan Ibadah dari MUI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.