"Penyebab kematian tenggelam. Akan tetapi, tenggelam dalam keadaan tidak sadar," kata Zaenuri.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai untuk Buang Jasad Handi dan Salsabila Pakai Google Maps
Jika korban dalam keadaan sadar, kata Zaenuri, air juga ditemukan di lambung. Sementara itu, jika korban tenggelam ke sungai dalam keadaan meninggal dunia, air tidak ditemukan di lambung dan paru-paru.
Walaupun demikian, dokter forensik Prof. Dr. Margono Soekarjo itu tidak dapat memastikan waktu kematian Handi Saputra.
"Karena memang sudah pembusukan (setelah diangkut dari dalam air, red.), saya tidak berani bilang berapa hari," ujar Zaenuri.
Dalam persidangan, dia juga mengaku tidak mengetahui jenazah yang diautopsi adalah korban tabrakan di Nagreg.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Identifikasi terhadap identitas Handi dilakukan dengan membuat profil wajah dari bentuk gigi dan mencocokkannya dengan foto yang diberikan oleh penyidik dari kepolisian.
Identitas Handi baru diketahui oleh kepolisian dan dokter forensik 4 hari setelah autopsi digelar.
Seperti diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Kolonel Priyanto, kemarin.
Dalam persidangan itu, hanya satu ahli yang dihadirkan, yaitu dokter forensik.
Baca Juga: Tangis Kopda Andreas Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto tapi Ditolak: Saya Punya Anak-Istri..
Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang menjadi penuntut umum, Kolonel Sus Wirdel Boy, menyampaikan masih ada enam saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
"Enam orang itu seluruhnya adalah saksi fakta," kata Wirdel.
Hakim Ketua Brigjen Faridah, yang saat ini menjabat Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Kamis (7/4) pekan depan.
Baca Juga: Ini Ucapan Kolonel Priyanto yang Bikin 2 Anggota TNI Nurut Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.