JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Kamis (31/3/2022) di Kompas.tv. Berita yang menjadi sorotan merupakan berita yang menjadi perhatian publik sepanjang hari kemarin.
Sorotan berita pertama, PT Pertamina menyatakan, harga jual Pertamax dipastikan naik mulai 1 April pukul 00.00 WIB. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ditetapkan menjadi Rp12.500/liter dari sebelumnya Rp9.000/liter.
Sorotan berita kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menunjuk Maudy Ayunda sebagai juru bicara Presidensi G20 Indonesia.
Penunjukan aktris sekaligus penyanyi muda itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam konferensi pers, Kamis (31/3) kemarin.
Kemudian sorotan berita ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Baca Juga: Hari Ini Harga Pertamax Naik Rp3.500, Pertamina: Ini Sudah Pertimbangkan
Pihak PT Pertamina menyatakan, harga jual Pertamax dipastikan naik mulai 1 April pukul 00.00 WIB.
Dalam rilis yang diterima oleh KOMPAS.TV, PT Pertamina menyatakan kenaikan harga jual Pertamax tak terhindarkan lantaran harga minyak dunia yang melonjak hingga 100 USD per barel.
Harga tersebut naik 56% dibandingkan harga minyak dunia pada periode Desember 2021.
Kenaikan harga bahan bakar minyak pertamax ditetapkan menjadi Rp12.500,-/liter dari sebelumnya Rp9.000/liter.
Cek berita lengkapnya di sini
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menunjuk artis Maudy Ayunda sebagai juru bicara Presidensi G20 Indonesia.
Penunjukan seleberitis sekaligus penyanyi muda itu disampaikan langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers, Kamis (31/3).
Saat memberikan sambutan, Maudy mengaku sangat terhormat dengan pemberian tugas kepadanya sebagai juru bicara Presidensi G20 Indonesia.
"Saya merasa terhormat dipercaya menjalankan tugas menyebarkan informasi terkait Presidensi G20 Indonesia," kata Maudy, melansir Kompas.com, Kamis.
Cek berita lengkapnya di sini
Baca Juga: Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Annas sempat dijemput paksa KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau pada Rabu (30/3) lalu untuk dibawa ke Gedung KPK, Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Terkait hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Cek berita lengkapnya di sini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.