JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 2017, Aiman Witjaksono, Jurnalis Harian Kompas, secara mengejutkan dipanggil oleh Polda Metro Jaya atas laporan Direktur Penyidik KPK, Aris Budiman.
Pemanggilan ini merupakan imbas dari perbincangannya bersama aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, dalam program KompasTV berjudul “Aiman” yang membahas kasus e-KTP Miryam S Haryani.
Aiman bukanlah orang yang dilaporkan Aris Budiman, melainkan Donal Fariz. Donal Fariz dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Padahal, menurut Aiman, dalam perbincangannya bersama Donal, tidak ada nama, inisial, atau jabatan satu pun yang menyinggung Aris Budiman.
Sudah lima tahun lamanya sejak kasus tersebut pertama kali dilaporkan. Kini, dalam siniar Aiman Witjaksono bertajuk “Kala Liputan Berujung Laporan”, Aiman membagikan kisahnya dengan para pendengar.
Selama berlangsungnya kasus, ia berusaha mencari dan menjelaskan bahwa langkahnya saat itu tetap berada dalam koridor yang tepat.
“Karena itu adalah acara ‘Aiman’, saya paham betul dengan apa yang saya tayangkan. Sekali lagi, tidak ada satu pun nama yang disebutkan oleh Donal Fariz. Adanya laporan ini membuat saya dan Donal Fariz sempat kebingungan dan bertanya-tanya,” jelas Aiman.
Secara singkat, perbincangan Aiman bersama Donal adalah pembahasan mengenai fenomena musuh dalam selimut yang berada dalam tubuh KPK.
Baca Juga: Aiman: Kisah Penangkapan Teroris Munarman, dari Bahan Peledak hingga Pelanggaran HAM
Diungkapkan Miryam dalam persidangannya, terdapat sejumlah penyidik dan seorang direktur penyidik di internal KPK yang berkali-kali menemui Komisi III DPR-RI serta politisi terkait e-KTP.
Pertemuan ini dikhawatirkan menjadi penyandung dalam proses investigasi kasus korupsi e-KTP. Secara tak detail, Donal bisa saja menyebutkan nama penyidik dan direktur penyidik yang terlibat.
Adapun nama yang disebutkan dalam perbincangan Aiman bersama Donal bukan mengarah pada penyidik atau direktur penyidik yang bersangkutan, melainkan Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Keduanya dicatut Donal karena memberikan sebuah foto dan bertanya kepada Miryam terkait siapa parasit dalam tubuh KPK.
Miryam pun mengangguk bahwa foto tersebut adalah wajah orang yang terlibat dalam kasus e-KTP dalam internal KPK. Namun, siapa yang ada dalam foto tersebut tidak disebutkan oleh Donal.
Perbincangan ini kemudian menjadi konflik yang berujung pada pelaporan oleh Aris Budiman. Selain itu, pelaporan juga merupakan sebuah ancaman bagi kebebasan pers karena ruang gerak jurnalistik, seperti program Aiman, ditekan.
“Tentunya pelaporan ini menjadi pelajaran di alam demokrasi, bahwa produk jurnalisme seperti perbincangan yang ada dalam program Aiman ini tidak selayaknya diselesaikan di kepolisian secara hukum, tetapi melalui Dewan Pers dan Undang-Undang Pers,” ujar Aiman.
Baca Juga: Aiman: Gagalnya Siasat Mudik Bekasi-Cilacap dan Ketidakpercayaan terhadap Covid-19
“Pada saat itu, Dewan Pers sudah memberikan pernyataan bahwa program Aiman adalah produk jurnalistik yang sudah sesuai dengan kode etik, kerja-kerja jurnalistik, dan prosesnya dilakukan di Dewan Pers,” ungkap Aiman.
Untuk lebih lanjut memahami pengalaman Aiman Witjaksono ketika disangkakan dalam wawancaranya bersama Donal Fariz, dengarkan episode “Kala Liputan Berujung Laporan” siniar Aiman Witjaksono di Spotify dan juga di YouTube Kompas TV dan Trusty Official.
Segera dengarkan agar tidak ketinggalan episode-episode terbaru yang berisi fakta-fakta menarik dan eksklusif seputar investigasi Aiman.
Dengarkan episode selengkapnya dengan mengakses tautan berikut https://dik.si/AimanS1E10.
(Fauzi Ramadhan dan Brigitta Valencia Bellion)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.