JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Demikian hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Panglima TNI Geram Dibohongi, 3 Prajurit yang Tewas Diserang KKB Ternyata Jaga Proyek Galian Pasir
Adapun penerimaan prajurit TNI itu terdiri atas Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI.
Dalam rapat tersebut, semula Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendengar pemaparan dari jajarannya terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI.
Para calon prajurit TNI diketahui harus menjalani serangkaian tes mulai dari tes mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.
Setelah mendengar paparan anak buahnya, Jenderal Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
Baca Juga: Panglima TNI Utus Prajurit ke BNPT Bantu Cegah Terorisme, Ini Tugasnya
"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" kata Jenderal Andika bertanya kepada anak buahnya yang dikutip dari akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3/2022).
Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI lalu menjawabnya.
"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota TNI itu.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika lagi.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa ungkap Kendala Proses Hukum Danki di Distrik Gome
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ujar anggota itu.
Menanggapi pernyataan itu, Jenderal Andika kemudian meminta anak buahnya itu megakses internet untuk mencari tahu sebenarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Jenderal Andika.
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya."
Baca Juga: Panglima TNI: Danki di Pos Gome Sudah Diproses Hukum
Seperti diketahui, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya. Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.
Kemudian, salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.
Baca Juga: Serangan KKB Dua Hari di Beoga Papua, 8 Pekerja Tewas dan 1 Prajurit TNI Terluka
"Jadi jangan kita mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucap Andika.
"Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Oke, hilang nomor 4."
Usai mendengarkan paparan peserta rapat, Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan untuk membuat perubahan pada syarat seleksi penerimaan prajurit TNI baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak ada paparan lagi. Setelah diperbaiki, itu yang berlaku," kata Jenderal Andika.
Baca Juga: Danrem 172 PWY Jawab Tegas Kapolres Nduga yang Sebut Anggota TNI Prada Yotam Gabung KKB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.