Kompas TV nasional hukum

Libatkan Tim Digital Forensik Geledah Kantor Kemenperin, Kejagung Temukan 2 Barang Bukti Digital

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 22:27 WIB
libatkan-tim-digital-forensik-geledah-kantor-kemenperin-kejagung-temukan-2-barang-bukti-digital
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggandeng Tim Digital Forensik Kejaksaan RI menggeledah Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Sumber: Antara/HO Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggandeng Tim Digital Forensik Kejaksaan RI menggeledah Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Mengutip Antara, penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penggeledahan ini melibatkan tim digital forensik.

"Penggeledahan ini melibatkan Tim Digital Forensik Kejaksaan RI," kata Ketut dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dia menjelaskan, penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor :9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor :12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

Selain kantor Kemenperin, penggeledahan dilakukan di kantor PT Prasasti Metal Utama, di Jalan Buni, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, lanjut dia, ditemukan dua barang bukti digital, yaitu satu unit PC I-mac A 1311 dan file dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.

Baca Juga: Politikus Demokrat: PNBP Kejaksaan Agung Harus Diaudit

Ketut Sumedana menuturkan, Kejagung telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan umum, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Menurut Ketut, sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan Sujel atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir. Mereka beralasan akan digunakan untuk pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Perusahaan-perusahaan itu berdalih memiliki perjanjian kerja sama dengan empat BUMN, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut," tutur Ketut.

Keenam importir tersebut adalah PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.

Keenamnya juga diduga melakukan impor baja paduan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Padahal proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

"Jadi dia (importir) mengaku-mengaku ini padahal proyek-nya sendiri sudah selesai," ungkapnya.

Kejagung, lanjut Ketut, menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya oleh keenam importir.

Para importir itu terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi enam perusahaan melakukan impor tidak sesuai dengan peruntukannya dan ternyata memang tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan empat BUMN," ujar Ketut.

Geledah 5 Lokasi

Sebelumnya, pada Selasa (22/3/2022), penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi di Jakarta.

Salah satu lokasi itu adalah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI.

Di situ disita barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

Lokasi lain adalah di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, disita barang bukti elektronik berupa PC, laptop dan ponsel.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Ekspor CPO ke Kejaksaan Agung

Kemudian dokumen surat penjelasan dan Persetujuan Impor (PI) terkait impor besi baja, serta uang Rp63.350.000.

Lokasi penggeledahan lain adalah di Kantor PT Intisumber Bajaksakti, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Di situ petugas menyita dokumen BC 2.0 terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) besi baja.

Lokasi selanjutnya di PT Bangun Era Sejahtera yang beralamat di Kota Tangerang, Banten, disita berupa dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja, dokumen faktur penjualan tahun 2017,2018, 2019 dan 2020 termasuk dokumen daftar rekening PT Bangun Era Sejahtera.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di PT Perwira Adhitama Sejati, Pluit, Jakarta Utara.

Di tempati itu disita barang bukti elektronik berupa dua unit hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka pengenal impor umum dan dokumen izin usaha industri.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan.

Pada Rabu (30/3), satu saksi diperiksa berinisial HT selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati.

Sebelumnya, Jumat (25/3) saksi diperiksa dengan inisial AN selaku Investigator Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), IA selaku PNS KPPI dan RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan KPPI.

Kemudian, pada Rabu (23/3) diperiksa satu saksi berinisial NDH selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Dua saksi diperiksa pada Selasa (22/3), yakni UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan pada Ditjen Bea dan Cukai, serta RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea dan Cukai.

Penyidik juga memeriksa saksi dari pihak swasta, yakni AR selaku Kasi Barang Aneka Industri, dan MS selaku Direktur Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x