JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan panduan protokol kesehatan di tempat ibadah dalam PPKM.
Untuk daerah yang sedang menjalankan PPKM level 1, kapasitas tempat ibadah kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.
Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2, jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Salat Tarawih, Ibadah Khusus Bulan Suci Ramadan
Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Menag Yaqut menjelaskan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Menag juga menekankan agar pelaksanaan kegiatan ibadah tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kemenag Ajak Masyarakat Zakat Lebih Awal, Apa Alasannya?
"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).
Dalam SE tersebut Menag Yaqut meminta agar penerapan protokol kesehatan dapat tetap dijalankan.
Seperti menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
Selain itu, tentunya juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
Termasuk pula menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 11 April: Daerah Level 1 Bertambah, Level 4 Nihil
Kemudian menyediakan cadangan masker, mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Lalu mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
Kemudian untuk jemaah menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Ramadan 2022 Masjid Istiqlal akan Dibuka 100 Persen, PKL dan Parkir Liar Ditertibkan
Dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing.
Berikut daerah PPKM level 1 yang berlaku tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022 sudah bisa menjalankan ibadah 100 persen yakni:
- Sumatera Utara
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, dan Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Simalungun.
- Sumatera Selatan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
- Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram.
- Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Bumbu.
- Sulawesi Utara
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
- Sulawesi Tenggara
Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Selatan.
- Maluku
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kota Tual.
- Papua
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo.
- Papua Barat
Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw.
- Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran,
- Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.