Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Selain kapasitas jemaah, pada SE tersebut juga mengatur terkait pengurus dan pengelola tempat ibadah, dimana mereka wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Kemudian harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menyediakan cadangan masker.
Jemaah berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Selain itu, petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jamaah agar tidak terjadi kerumunan, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
Petugas juga memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
Sementara untuk pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, seperti khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan selalu mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan untuk jemaah, wajib menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
Jemaah juga tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
Baca Juga: Mengenal Sejarah Salat Tarawih, Ibadah Khusus Bulan Suci Ramadan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.