Baca Juga: Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris: Semua Lapisan Masyarakat Harus Waspada terhadap Terorisme
Ia menerangkan, organisasi NII memang sudah dilarang oleh pemerintah. Namun, ideologi yang banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia belum ada regulasi yang melarang.
Oleh karena itu, ia berharap para tokoh-tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII.
Juga mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Saya sangat senang dengan ketegasan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII," ujar dia.
Baca Juga: Polri Sebut Rekrutmen Terorisme Kelompok NII di Sumbar Libatkan Anak di Bawah Umur
"Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII."
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 16 orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) pada Jumat (25/3/2022) di Sumatera Barat.
Penangkapan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan betapa gerakan radikalisme dan terorisme di beberapa daerah kini semakin masif.
“Diketahui, motif para tersangka tersebut ingin mengganti ideologi negara dan menggulingkan pemerintahan yang sah,” ucapnya.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 16 Orang Terduga Teroris Jaringan NII di Sumbar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.