Baca Juga: Jokowi Minta Petani Sawit Swadaya Ikut Produksi Minyak Goreng
Menurut Dedi, kalau proses keluarnya sertifikat oleh ATR/BPN tersebut ada prosedur yang telah dilanggar. Sebab, perkebunan tersebut sudah jelas melanggar hingga akhirnya disegel oleh KLHK.
Atas hal tersebut, kata dia, ada pembelajaran penting yang harus dilakukan yakni mendorong KLHK agar berani dan tegas membuat laporan ke Mabes Polri terkait proses sertifikasi kawasan perkebunan sawit ilegal tersebut.
“Itu bertentangan dengan undang-undang, sehingga kepala BPN yang mengeluarkan sertifikat bisa dipidana," tutur Dedi.
“Saya khawatir ini terjadi di berbagai tempat, bukan hanya satu sertifikat bisa jadi ratusan atau ribuan sertifikat yang melibatkan jutaan hektare tanah, dan negara dirugikan.”
Baca Juga: Kronologi Oknum TNI Tembak Leher Driver Taksi Online hingga Dibuang di Kebun Sawit, Ngeri
Tidak hanya itu, Dedi juga mendapat informasi adanya persiapan para korporasi berubah menjadi koperasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Diketahui, UU Cipta Kerja membolehkan masyarakat menggarap perkebunan rakyat yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare.
Karena aturan itu, Dedi mengatakan para korporasi itu akan membagi-bagi lahan garapannya masing-masing 5 hektare untuk mengelabui petugas agar terhindar dari denda dan pajak.
“Jadi korporasi yang menanam kebun sawit ilegal itu berubah jadi koperasi, kebun sawit itu kemudian dibagi-bagi 5 hektare, sehingga mereka terbebas dari denda dan pembayaran PNBP,” kata Dedi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Beberkan Investasi Bodong di Lingkungan PT KAI, Banyak Karyawan Jadi Korban
Karenanya, ia meminta agar KLHK terbuka kepada publik mengumumkan siapa pelaku atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara akibat menjamurnya perkebunan sawit ilegal, sehingga hal tersebut bisa menjadi perhatian publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.