"Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," jelas Aan.
Dia juga mengatakan bagi masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran.
Jika tidak, lanjut Aan, maka surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.
"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.
Baca Juga: Saat Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Kena Tilang Elektronik
Dia kemudian berharap bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
Sebagai informasi, peraturan kecepatan di jalan tol ini tertuang pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Salah satunya disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut, dituliskan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan itu akan ditilang.
Baca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.