JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran oleh beberapa perusahaan di sekitar wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Yogi menyebut pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kami sudah melakukan pengawasan, terutama ke pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di lokasi, di sekitar Kali Blencong itu. Ada beberapa memang kami temukan pelanggaran juga, kami akan jatuhkan sanksi juga," kata Yogi kepada awak media, Senin (28/3/22).
Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, PT KCN Curiga Ada Pihak yang Memainkan Isu Debu Batu Bara di Marunda
Namun, Yogi mengaku belum bisa menyebut nama-nama perusahaan tersebut karena sanksinya belum diatur.
"Tapi ketika sanksinya sudah diberikan pasti akan kami ekspos," tegasnya.
Perusahaan lain yang juga melakukan pelanggaran lingkungan, kata Yogi, tidak hanya yang melakukan aktivitas bongkar muat batu bara, namun juga aktivitas lain seperti bongkar muat pasir.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di sekitar Marunda.
Yogi menegaskan, pihaknya tidak hanya mengawasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang sudah dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan debu batu bara.
"Perusahaan sejenis melakukan aktivitas yang sama, masa nggak kami periksa. Kami awasi kok, berbarengan pengawasannya," kata dia.
Baca Juga: Pencemaran Debu Batu Bara, DLH DKI Juga Awasi Perusahaan Lain di Marunda
Pihaknya memang melakukan investigasi terlebih dahulu kepada PT KCN karena adanya laporan dari warga Rusun Marunda yang mengeluhkan polusi debu batu bara.
"Karena pengaduan masyarakat jadi lebih dulu kami investigasi," kata dia.
Sebelumnya, juru bicara Badan Usaha Pelabuhan PT. KCN Maya S. Tunggagini mencurigai ada pihak-pihak yang memainkan persoalan debu batu bara dengan hanya menyoroti PT. KCN.
"Kami menduga ada pihak pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan isu debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," kata Maya dalam siaran persnya, dikutip Senin (28/3/22).
Atas kecurigaan ini, kata Maya, PT KCN membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti bentuk laporan pencemaran debu batu bara yang hanya ditudingkan kepada pihaknya.
"KCN saat ini telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan dan tudingan yang merugikan perusahaan," kata dia.
Baca Juga: Warga Marunda Masih Keluhkan Pencemaran Abu Batu Bara, Dinkes DKI: Skrining Kesehatan akan Dilakukan
Diketahui, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.