JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Fakarich dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko surat panggilan kedua itu dikirimkan pada Senin, 28 Maret 2022.
“Ia panggilan pertama tidak hadir, tanpa keterangan apapun, jadi penyidik layangkan panggilan kedua hari ini,” ujar Gatot dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Fakarich dijadwalkan pada Senin (21/3) lalu.
Namun, Fakarich tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Gatot mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa apabila Fakarich tidak memenuhi panggilan kedua.
"Penyidik dapat melakukan upaya pemanggilan dengan perintah membawa atau pemanggilan paksa," imbuhnya.
Baca juga: Guru Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Kerugian Korban Hampir Setengah Miliar
Hal ini termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pasal 112 ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Pasal 112 ayat (2) berbunyi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Fakarich Diduga Jadi Perekrut Afiliator Binomo
Adapun penyidik memanggil Fakarich sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.
“Pemanggilan Fakarich terkait peran yang bersangkutan perekrut afiliator melalui media sosial,” kata Gatot.
Fakarich diketahui sebagai orang yang mengajarkan Indra Kenz sebagai afiliator.
Dalam proses penyidikan, Indra Kenz terindikasi tidak kooperatif, menutupi siapa pemilik aplikasi Binomo, serta berupaya mengilangkan barang bukti dengan mengilangkan handphone miliknya.
Baca juga: Pengakuan Rudy Salim Setelah Diperiksa, Hingga Penyitaan Rumah Indra Kenz di Tangerang Selatan!
Gatot menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset milik Indra Kenz, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analiasis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun aset dan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik, yakni kendaraan mobil Tesla dan Ferari, uang senilai Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan sebanyak enam unit yang terdapat di Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan, dan beberapa alat komunikasi.
Total nilai aset sementara yang telah disita Rp55 miliar.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.