JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Sabtu (26/3/2022) di Kompas.tv
Sorotan berita pertama, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap 16 orang tersangka dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Sorotan berita kedua, guru SDN Pagowan 1, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, Jawa Timur, Ribut Santoso jadi perhatian netizen usai video mengajarnya viral di media sosial.
Kemudian sorotan berita ketiga, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menetaptkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka karena aktivitasnya memroduksi dan menyebarkan konten pornografi.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap 16 orang tersangka dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Densus 88 juga mengungkapkan, jaringan teroris ini juga terindentifikasi berada di jaringan yang mana.
"Penangkapan hari Jumat 25 Maret 2022 dan jaringannya belum terinformasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/3).
Cek berita lengkapnya di sini
2. Ribut Santoso viral di media sosial
Guru SDN Pagowan 1, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, Jawa Timur, Ribut Santoso jadi perhatian netizen usai video mengajarnya viral di media sosial.
Diketahui dalam video tersebut Ribut berbincang dengan sejumlah siswanya membahas soal hubungan sesama jenis dalam hal ini laki-laki yang menyukai sesama lelaki setelah menyinggung hasil ujian para muridnya.
Kocaknya, ketika Ribut bertanya contoh dari hubungan sesama jenis itu, siswa malah menjawab gurunya sendiri.
"Kok bisa Pak Ribut? Pak Ribut ini bukan contohnya, Pak Ribut ini normal, suka perempuan," tuturnya.
Cek berita lengkapnya di sini
3. Dea OnlyFans Ditetapkan Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menetaptkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka karena aktivitasnya memroduksi dan menyebarkan konten pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Auliansyah Lubis mengatakan perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar hukum sesuai Undang-undang Pornografi.
Untuk diketahui Dea merupakan konten kreator untuk foto dan video dewasa di situs OnlyFans.
"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/3).
Cek berita lengkapnya di sini
Baca Juga: Teka-Teki Hilangnya Menteri Pertahanan Rusia Terjawab, Ternyata Tak Kena Serangan Jantung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.