JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali membeberkan sejumlah bukti yang sudah diungkapkan di persidangan bahwa FPI dan dirinya mengecam aksi terorisme.
Seperti sikap tegas FPI yang mengecam aksi teroris bom Bali 2002. FPI dan dirinya menyatakan tindakan tersebut bukan sebagai bentuk jihat melainkan tindakan terorisme.
Ia merasa heran, dirinya dan FPI dikaitkan dengan teroris. Padahal FPI dan dirinya justru mendukung aparat negara memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka.
Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Terorisme Munarman
Baik kelompok yang menyalahgunakan simbol-simbol Islam ataupun kelompok yang tidak membawa atribut Islam.
Seperti dalam pernyataan sikap FPI dalam mengecam serta mendorong Polri untuk mengusut tuntas jaringan teroris sparatis pengacau keamanan yang melakukan penembakan pesawat Trigana Twin Otter-YRU pada 25 Juni 2018 di Bandara Keneyam, Kabupaten Nduga, Papua.
Pernyataan sikap ini ditandatangani ketua UMUM FPI dan Munarman pada 26 Juni 2018.
Kemudian mengecam tindakan pengemboman di sejumlah gereja di Jawa Timur pada 13 Mei 2018. Dalam poin lima FPI menyerukan semua umat beragama agar selalu menjaga hubungan baik dengan saling menghargai dan melindungi untuk Indonesia damai dan aman.
Baca Juga: Munarman Bantah Tuduhan Lakukan Baiat Saat Bacakan Nota Pembelaan, Berikut Selengkapnya!
Sikap FPI itu ditandatangani Ketua Umum FPI, Sekum dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. Begitu juga mengenai kecaman FPI terkait aksi bom Thamrin, Kamis (14/1/2016).
"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang up date atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," ujar Munarman saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (25/3/2022).
Munarman juga mengingatkan, tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber-KTP-Islam, namun semua orang apapun agamanya. Bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara.
Baca Juga: EKSKLUSIF! Densus 88 Tangkap 5 Teroris, Salah Satu Diantaranya Berencana Serang Gedung DPR RI
"Jadi tidak boleh dan terlarang me-label, mem-framing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," ujarnya.
Lebih lanjut Munarman memastikan dirinya siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme, atau pun mempunyai pikiran jahat atau terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.
Sikap ini sebagai prinsip dan karakter dirinya yang tidak suka mengelak dari tangung jawab.
"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," ujar Munarman.
Baca Juga: Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman dalam sidang sebelumnya diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3) pekan lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.