Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Ungkap Praktik Ijon Uang Formula E, Penyelidikan Diserahkan pada KPK
Diketahui total harta kekayaan Ni Putu Eka mengalami peningkatan Rp12,5 miliar dari laporan harta kekayaan tahun 2018.
Dilansir Tribun-Bali.com, LHKPN Ni Putu Eka tahun 2018, Politisi PDI Perjuangan ini memiliki total kekayaan sebesar Rp3.318.530.233.
Harta bergerak tertinggi yang tercantum dalam laporan tersebut yaitu mobil jenis Toyota seharga Rp800 juta dan mobil jenis Suzuki seharga Rp250 juta.
Adapun harta tak bergerak tertinggi yaitu, tanah dan bangunan seluas 840 m2 dan 126 m2 di Kabupaten Tabanan dengan nilai Rp409.200.000.
Baca Juga: KPK Periode Firli Bahuri Disebut Minta Hibah Kasus dari Kejagung demi Dinilai Berprestasi
KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka pemberi suap pengurusan pengurusan DID Pemkab Tabanan, tahun 2018.
KPK menduga Ni Putu Eka memberi suap terhadap mantan pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat.
Uang suap tersebut diberikan Ni Putu untuk mengurus permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.
Ia meminta seorang Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menemui Yaya dan Rifa sebagai pihak yang mengurus DID tersebut.
Baca Juga: 11 Pegawai Kemenkeu Ditangkap karena Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI
I Dewa Nyoman dan Rifa telah ditetapkan sebagai tersangka. Ni putu dan I Dewa kini masing-masing ditahan ditahan 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan KPK gedung Merah Putih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.