JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Pada Kamis (24/3/2022), Napoleon Bonaparten kembali menjalani persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal pengeroyokan.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Ajukan Eksepsi: Mengapa Fakta-Fakta Penting Tidak Masuk Dakwaan?
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Pada pasal itu, ayat 2 menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Selain itu, JPU juga mendakwa Irjen Napoleon dengan Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa Faizal Putrawijaya menyampaikan, dakwaan itu diberikan kepada Irjen Napoleon karena dia bersama tahanan lainnya menganiaya M Kece di dalam sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte : Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tidak Pernah Takut Dihukum
Adapun orang lain yang terlibat yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Kronologi penganiayaan itu berawal ketika korban M Kece baru beberapa lama ditahan di Rutan Bareskrim, kemudian didatangi oleh Irjen Napoleon pada 26 Agustus 2021 dini hari untuk berbincang.
Namun, Irjen Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kece. Karena itu, ia memerintahkan tahanan lainnya membawa satu kantong plastik berisi tinja ke ruang sel.
Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M. Kece dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu juga sempat berteriak, "Tutup mata kamu dan mulut kamu!".
Baca Juga: Pernyataan Napoleon Bonaparte Usai Sidang Pembacaan Dakwaan Terkait Dugaan Penganiayaan M Kece
Jaksa menyebut tangan kanan Napoleon yang memegang tinja kemudian dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kece, sehingga kepala korban terbentur tembok.
Kemudian, tahanan lain pun lanjut menganiaya korban dengan memukul dada dan menginjak pahanya, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.
Tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi juga menampar pipi M Kece dan memasukkan tinja ke mulut korban sebanyak dua kali.
Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Jaksa Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum di Kasus Irjen Napoleon Keroyok M Kece
Tidak lama setelah dianiaya Napoleon dan tahanan lainnya, M Kece melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasan pengenaan pasal pengeroyokan kepada dirinya.
Menurut Irjen Napoleon, pasal-pasal yang didakwakan kepadanya itu berlebihan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte: Pemukulan di Lapas Itu Biasa, Kenapa Ini Diangkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.