JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan kepada YouTuber M Kece di Rutan Bareskrim.
Dakwaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya dibacakan Jaksa, terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu oleh sesame tahanan dalam aksinya menganiaya M Kece.
Antara lain, Dedi Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Jaksa menuturkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dilakukan di sel nomor 11, ruang yang digunakan khusus untuk tahanan baru untuk isolasi mandiri 14 hari.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte : Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tidak Pernah Takut Dihukum
Pertemuan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte pertama kalinya terjadi saat M Kece diantar Bripda Asep Sigit Pambudi masuk ke dalam sel.
Perwira tinggi Polri tersebut, memerintahkan Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengambil tongkat yang dibawa M Kece karena berpotensi dijadikan senjata.
Kemudian, terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte memerintahkan Pak RT atau Harmeniko alias Choky meminta agar gembok kamar M Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.
Merespons permintaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang masih sebagai perwira aktif, jaksa mengatakan Bripda Asep Sigit Pambudi takut dan kemudian menuruti.
Baca Juga: Hakim di Persidangan Terdakwa Napoleon Bonaparte Sebut Surat M Kece Bukan Alat Bukti: Tidak Disita
“Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit Pambudi mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata, serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” kata Jaksa Faizal Putrawijaya membacakan dakwaan.
Lantas, kunci gembok sel M Kece dibawa oleh Pak RT atau Harmeniko alias Choky. Napoleon kepada Pak RT atau Harmeniko alias Choky juga berpesan agar dibangunkan tengah malam untuk bisa menemui M Kece.
Jaksa lebih lanjut mengatakan, pada pukul 22.25 WIB, tahanan lain di Rutan Bareskrim mendatangi sel M Kece dan ada yang melemparinya dengan botol.
Kemudian, saat waktu menunjukkan pukul 00.30 WIB atau Kamis (26/8/2021), Pak RT atau Harmeniko alias Choky membangunkan Napoleon.
Tak hanya itu, Pak RT atau Harmeniko alias Choky juga membawa gorden berwarna biru motif kembang untuk menutup sel M Kece agar tahanan lain tidak melihat apa yang terjadi antara Napoleon dan M Kece di dalam sel.
Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Tanya soal Kelayakan Sidang: Muhammad Kece Tak Pernah Laporkan, Sepakat Damai
Pak RT atau Harmeniko alias Choky juga menyuruh tahanan Albert Wijaya untuk menjaga agar tidak ada yang masuk kamar sel no 11 yang ditempati M Kece.
Kemudian saksi Dedi Wahyudi, melihat terdakwa Napoleon dan Pak RT atau Harmeniko alias Choky masuk ke sel nomor 11.
Kemudian, sekitar pukul 00.36 WIB-00.51 WIB, Pak RT atau Harmeniko alias Choky meminta M Kece untuk mengobrol.
Setelah mendengar keterangan M Kece yang mengaku ingin menyadarkan seluruh umat islam agar tidak mau dibohongi dan meninggalkan ajaran Muhammad Bin Abdullah.
Selanjutnya, terdakwa Napoleon memerintahkan tahanan Dedi Wahyudi untuk memanggil Maman Suryadi masuk ke nomor 11 untuk mengkalrifikasi hadist yang disampaikan oleh M Kece.
Lalu pada pukul 00.51 WIB, saksi Maman Suryadi, Djafar Hamzah, dan Dedi Wahyudi tiba di kamar tahanan nomor 11.
Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Pertanyakan 3 Alat Bukti Tidak Dilampirkan: Menghilangkan Bukti
Maman Suryadi pun masuk ke sel no 11 dan terjadi perdebatan dengan M Kece yang mengatakan 'tinggalkan ajaran Muhammad Bin Abdullah' dan mengatakan 'Nabi Muhammad bermata belo, bermuka buruk atau jelek dan itu ada hadisnya'.
Merespons M Kece, Maman Suryadi mencolek dagu M Kece sambil mengatakan 'Tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Al-Quran'.
“Ketika saksi Djafar Hamzah berdiri di depan kamar no 11 dipanggil oleh terdakwa untuk mengambil bungkusan di kamar tahanan no 26,” ucap Jaksa.
Lalu Djafar Hamzah menyerahkannya plastik berwana putih berisi kotoron atau tinja manusia kepada terdakwa Napoleon Bonaparte.
Kemudian, terdakwa Napoleon membuka kantong plastik berwarna putih dan melumurkannya kotoran atau tinja manusia ke wajah M Kece.
“Yaitu dengan cara tangan kiri terdakwa menjambak rambut saksi M Kece dengan berteriak mengatakan 'Tutup mata kamu dan mulut kamu' dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah saksi M Kece, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kace terbentur ke tembok,” kata jaksa.
Jaksa lebih lanjut menuturkan, M Kece dalam kesempatan tersebut sempat meminta tolong yang memancing tahanan lain mengangkat kain gorden untuk melihat.
Tidak hanya terdakwa Napoleon, Jaksa mengatakan ada juga tahanan bernama Himawan Prasetyo yang memukul Pundak M Kece dengan sendal jepit. Selain Himawan, Djafar Hamzah juga disebut jaksa naik ke atas beton dan memukul dada dan menginjak-injak paha M Kece.
Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Jaksa Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum di Kasus Irjen Napoleon Keroyok M Kece
M Kece coba menghindar dengan merangkak ke arah pilar, tapi saat itu juga Himawan memukul bagian Pundak M Kece dengan sandal jepit bagian kanan sebanyak 3 kali.
“Sambil berucap: 'Monyet kamu, anjing kamu, bikin masalah saja!,” baca Jaksa.
Ucapan Himawan dibalas oleh M Kece, “Yang anjing kamu,” kata Jaksa.
M Kece pun berpindah ke arah dekat Dedi Wahyudi. Dedi yang emosi pun mengambil sisa tinja kemudian menampar dan memasukannya dengan sangat keras kotoran manusia ke mulut M Kece.
Akibat perbuatan itu, Jaksa mengatakan M Kece mengalami memar-memar di bagian wajah, bengkak pada kepala, pendarahan pada selaput mata kiri sisi luar terdapat bercak pendarahan, hingga pembekakan di bagian pinggang kanan akibat kekerasan tumpul.
Atas dasar itu, Jaksa pun mendakwa Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal 170 Ayat 2 ke-KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.