Kompas TV nasional update corona

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Bagi yang Sudah Vaksin Kedua Tidak Jalani Karantina

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 04:00 WIB
aturan-terbaru-pelaku-perjalanan-luar-negeri-bagi-yang-sudah-vaksin-kedua-tidak-jalani-karantina
Pemerintah tetapkan sejumlah persyaratan keberangkatan hingga kedatangan bagi para pelaku perjalanan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan luar negeri di masa Pandemi Covid-19.

Aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati masa karantina.

SE yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022 ini menjelaskan, para pelaku perjalanan luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang ditetapkan pemerintah RI.

Baca Juga: Pasca Berlakunya Aturan Tanpa Karantina bagi PPLN, Angka Kedatangan Turis Asing di Bali Meningkat!

Dalam SE Satgas terbaru ini aturan mengenai proses karantina hanya diberlakukan bagi PPLN yang belum mendapat vaksin Covid-19 serta baru mendapat vaksin pertama.

Waktu karantina yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 yakni 5 x 24 jam. 

Untuk PPLN yang sudah mendapat vaksin kedua dan booster minimal 14 hari sebelum keberangkatan dapat melanjutkan perjalanan di Indonesia.

Persyaratan lain yakni, PPLN dapat masuk ke Indonesia setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Nyatakan Syarat Mudik : 2 Kali Vaksin dan 1 Vaksin Booster!

Menunjukkan sertifikat vaksin baik fisik atau digital yang menyatakan sudah menerima vaksin dosis kedua dengan kentetuan minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Kemudian saat kedatangan PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. 

Baca Juga: Hasil Seminggu Uji Coba Peniadaan Karantina di Bali, Luhut: Jumlah Wisatawan Meningkat Pesat

Jika hasil tes positif tanpa gejala atau gejala ringan PPLN dapat menjalani isolasi mandiri atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah RI, atau isolasi mandiri di tempat tinggal.

Hasil positif dengan gejala sedang atau berat PPLN dirujuk untuk isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19. 

"Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan WNI ditanggung pemerintah," tulis Suharyanto dalam SE terbaru tentang protokol kesehatan PPLN.

Sebelumnya aturan bebas karantina dalam SE 13 Tahun 2020 yang dikeluarkan 8 Maret 2022 hanya bisa dilakukan melalui pintu masuk Bali, Batam dan Bintan. 

Baca Juga: Aturan Karantina Dihapus, Pembalap Mandalika Bebas Jalan-jalan

Selain pintu masuk khusus tersebut, dalam SE 12 Tahun 2022 masih menetapkan karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama.

Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus. 

Maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x