Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4. Pencetakan Dokumen
Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
5. Pengiriman
Pengiriman surat konfirmasi dikirim lewat POS.
6. Konfirmasi
Konfirmasi dilakukan apabila pemilik kendaraan yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan pelanggar lalu lintas atau kendaraan sudah beralih tangan.
Untuk catatan, kegagalan pemilik kendaraan mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
7. Penyelesaian
Setelah mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran dengan membayar denda via Bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.
Sebelumnya, ETLE juga telah dipasang di wilayah Solo, Jawa Tengah. Sistem tilang yang tidak memandang bulu pelanggar lalu lintas ini juga telah dialami Mantan Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo.
Ia menceritakan, mendapat surat tilang atas nama dirinya yang dikirim oleh kantor pos ke rumah. Rudy sempat kaget lantaran dirinya tidak merasa pernah melanggar lalu lintas.
Kendati demikian, lewat surat yang dikirim itu ia jadi tahu bahwa istrinya tertangkap melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Sebab dalam surat yang diterima ada foto yang turut disertakan oleh polisi sehingga tidak bisa mengelak.
Baca Juga: Sejumlah Jalan Tol Nasional Bakal Ada Penerapan Tilang Elektronik ETLE
Adapun terkait surat yang mencantumkan namanya, karena STNK kendaraan yang digunakan oleh sang istri menggunakan nama FX. Rudy Hadyatmo.
Terkait hal itu, dirinya sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar denda di Mapolresta Surakarta pada hari ini, Rabu (23/3/2022) sebesar Rp151 ribu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.