JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeklaim, manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dirasakan oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ida menyebutkan, hingga akhir pekan lalu yakni pada Minggu (20/3/2022), setidaknya sudah ada 191 pekerja korban PHK yang menerima uang tunai sebagai manfaat dari program JKP.
Selain itu, terdapat pula 94 korban PHK yang sudah melakukan asesmen diri, 34 orang peserta konseling, dan yang mulai melamar pekerjaan kembali mencapai 58 orang.
"(Artinya) JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah," kata Ida dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Per 18 Maret, Ada 208 Pekerja Kena PHK yang Terima Uang Manfaat JKP
"Dan teman teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaatnya, mulai dari cash benefit, akses pasar kerja, hingga pelatihan kerja," sambungnya.
Ida menambahkan, dalam program JKP, terdapat sepuluh pelatihan pilihan terfavorit yang diminati oleh para peserta.
Contohnya, pelatihan desain grafis, operator komputer, barista, Bahasa Inggris, menjahit pakaian, tata kecantikan atau rias rambut, digital marketing, housekeeping, administrasi perkantoran, serta servis sepeda motor injeksi.
Lebih lanjut, Ida pun menjelaskan tentang kesiapan dan dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP.
Baca Juga: Menaker Sebut Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Diberlakukan Mei, Pencairan JHT Bisa Online
Perlu diketahui bersama, selama Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran JKP senilai Rp823,9 miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja.
Oleh sebab itu, rencana anggaran 2022 mengalokasikan Rp1,088 miliar untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran 139.547 peserta program JKP pada 2021.
Selanjutnya, pemerintah akan membayarkan iuran JKP untuk rentang waktu Desember 2021-November 2022 yang senilai Rp1,131 triliun dan jumlah pesertanya 134.835.015 tenaga kerja.
"Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 triliun," jelas Ida.
Baca Juga: Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK
"Jadi, uang itu diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kemenaker, kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan (untuk program JKP)," imbuhnya.
Ida memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan.
Sebagai informasi, dana jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK itu berasal dari rekomposisi sejumlah iuran.
Meliputi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), dan dari pemerintah.
"Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
"Jadi, ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.