Baca Juga: Status PPKM DKI Level 2, Wagub DKI Tunggu Kebijakan Kemendikbud Terapkan Kembali PTM 100 Persen
Selain itu juga tetap harus mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
ASN yang melakukan perjalanan luar negeri juga harus memerhatikan kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ketat.
Menteri Tjahjo juga menyatakan, kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
”Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara,” ungkapnya.
Baca Juga: 7 Daerah Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari WFO, Mal hingga Resepsi
Pencabutan SE Menteri PANRB No.3/2022 tersebut dimaksudkan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19.
Hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan SE ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.
Dengan demikian, diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.