JAKARTA, KOMPAS.TV – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal ini terkait dengan pencabutan aturan pembatasan ASN ke luar negeri selama masa pandemi Covid 19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN.
Sebelumnya, ASN memang dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2022 .
Aturan tersebut telah dicabut lewat SE Menteri PANRB No.10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM soal Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam di Kebayoran Baru Jakarta Dirazia!
Berdasarkan SE tersebut, meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, tetapi Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri.
Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan.
Ketentuan tersebut adalah protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.