JAKARTA, KOMPAS.TV - Litbang Kompas telah melakukan survei terkait kinerja lembaga, yang menunjukkan bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup baik.
Hal itu terlihat berdasarkan hasil survei bahwa mayoritas masyarakat tak puas dengan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Setelah Kejagung, Kepala Otorita Ajak KPK Masuk Tim Transisi Kawal Pembangunan IKN Nusantara
Tercatat, sebanyak 48,2 persen publik tidak puas dengan kinerja KPK. Sementara 43,7 persen publik merasa puas dengan kinerja KPK.
Survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas tersebut diketahui dilakukan pada 22 sampai 24 Februari 2022.
Dilansir dari Kompas.id, jajak pendapat yang melibatkan 506 responden di 34 provinsi itu juga mengungkap sejumlah alasan publik yang menyampaikan ketidakpuasannya atas kinerja KPK.
Salah satunya, dalam survei tersebut, ada 34,3 persen responden yang menilai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak berjalan optimal.
Baca Juga: Pansel: 64 Orang Lanjut Tahapan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK
Kemudian, adanya jumlah penurunan operasi tangkap tangan 26,7 persen, terlalu banyak kontroversi 18,7 persen, citra pimpinan KPK 11,1 persen, dan tidak transparan 5,2 persen.
Selain itu, juga ada alasan lain seperti kinerja menurun 3,3 persen, sudah tidak independen 0,4 persen, dan pemberlakuan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK 0,3 persen.
Lebih lanjut, dalam jejak pendapat tersebut responden juga mengungkapkan sejumlah hal terkait apa saja yang perlu diperbaiki dari KPK.
Misalnya, penindakan tegas bagi pemimpin atau pegawai yang melanggar kode etik sebanyak 32,7 persen, penegakan hukum atau meningkatkan operasi tangkap tangan 21,1 persen.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Ajukan Banding atas Putusan Komisioner KIP: Ini Menguburkan Prinsip Transparansi
Selain itu, responden juga mendorong KPK melakukan kerja sama antar-lembaga penegak hukum 20,3 persen, serta proses seleksi pemimpin dan pegawai yang lebih berintegritas 13,5 persen.
Menurut survei itu, kontroversi dan dugaan pelanggaran kode etik yang tidak ditangani secara optimal menjadi penyebab masih tingginya ketidakpuasan publik kepada lembaga antirasuah itu.
Karenanya, perbaikan kinerja dinilai perlu dilakukan untuk mengembalikan citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, kinerja KPK sangat dipengaruhi oleh kinerja organ-organ di dalamnya.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun, KPK Hentikan Karena Meninggal Dunia
Adapun organ-organ yang dimaksud, yakni terutama pimpinan dan Dewas KPK.
Pimpinan KPK, kata dia, berperan penting karena di tangan merekalah fungsi-fungsi KPK ditentukan.
Sementara Dewas KPK juga memiliki peran fundamental karena berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mereka bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Ketentuan mengenai tugas Dewas juga telah diperinci dalam Pasal 37B UU KPK, di antaranya, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang.
”Tidak ada cara lain, pimpinan KPK dan Dewas harus segera melakukan perbaikan,” kata Susi, Minggu (20/3/2022).
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Sesalkan Pihak Tergugat, Jokowi hingga Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.