"Hasil klarifikasi nanti tentunya akan dilihat dari aspek hukumnya apakah sudah memenuhi unsur atau tidak. Saya sangat mendukung untuk dilakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan sekaligus edukasi kepada bersangkutan dan publik," pungkasnya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengemudi mobil Mercedes ang menghalangi mobil ambulans diketahui bukan pegawai Kejaksaan RI. Hal ini telah diklarifikasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
"Pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB dengan pengemudi Hildam adalah bukan pegawai Kejaksaan RI,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/3) kemarin.
Pernyataan tersebut untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa pengendara Mercedes yang diduga menghalangi ambulans di Tangerang mengaku sebagai orang Kejaksaan.
“Pengemudi Mercedes adalah seorang ahli hukum dan bukan pegawai Kejaksaan,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan kronologis peristiwa pengemudi Mercedes yang menghalangi mobil ambulans.
Peristiwa diketahui terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Kamis (17/3), ketika ambulans yang sedang membawa pasien ibu hamil berada dalam perjalanan menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengemudi Mercedes diduga menghalangi ambulans dan berakibat terjadinya gesekan antar kedua mobil saat ambulans hendak menyalip.
Dari situ, pengemudi Mercedes mengikuti ambulans hingga ke lokasi RS dan meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi ambulans.
Baca Juga: Mobil Mewah Halangi Ambulans Pembawa Ibu Hamil hingga di Sampai Lokasi!
Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju Kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut, tapi tidak ada anggota yang piket.
“Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, pengemudi ambulans datang ke Polresta (Kepolisian Resor Kota, red.) Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan serupa, namun diarahkan ke PRJ Bitung,” beber Ketut Sumedana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.