Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Saya Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak

Kompas.tv - 19 Maret 2022, 20:30 WIB
jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-luhut-haris-azhar-saya-bisa-dipenjara-tapi-kebenaran-tidak
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar (Sumber: KOMPAS.com/Devina Halim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain Haris Azhar, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Jadi Tersangka Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik Luhut.

"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh polisi, Haris Azhar lantas angkat bicara.

Haris mengatakan bahwa fisiknya memang bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang dikatakannya terkait faktor ekonomi dan politik di balik penempatan militer di Intan Jaya Papua adalah kebenaran.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, IM57+ Institute Beri Reaksi Keras

“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara," kata Haris Azhar dalam konferensi persnya di Jakarta pada Sabtu (19/3/2022).

"Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di Youtube itu tidak bisa dipenjara."

Menurut Haris, penderitaan orang Papua yang dialaminya selama ini tidak bisa diberangus. Mereka, kata Haris, akan terus menjerit mencari pertolongan.

“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” ucapnya.

Baca Juga: Pengacara Luhut Berharap Kasus Haris Azhar dan Fatia Segera ke Pengadilan, Begini Katanya

Lebih lanjut, Haris menambahkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah kehormatan.

Bahkan, Haris berpandangan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.

“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” ujar Haris.

Adapun fakta yang dimaksud, kata dia, yakni terkait adanya conflict of interest atau benturan kepentingan di Intan Jaya.

Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Haris Azhar Singgung Luhut Pandjaitan soal Big Data: Kenapa Dia Tidak Gentle?

Pihak yang kerap terlibat konflik semacam itu, menurut Haris, adalah orang yang memiliki jabatan ganda, yakni sebagai pebisnis sekaligus pejabat publik.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan melalui YouTube.

Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.

Pokok pembahasan Haris dan Fatia berdasarkan pada hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka pada Senin Depan

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia, PT Madinah Qurrata’Ain, PT Nusapati Satria, dan PT Kotabara Miratama.

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.

Sebelumnya, Luhut telah membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Datangi Polda Metro Jaya Terkait Laporan Luhut

"Tidak ada urusan ke situ. Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena beranggapan bahwa pernyataan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengaku meminta bukti hasil riset kepada Haris dan Fatia.

"Saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya sudah minta bukti-bukti, (Haris dan Fatia) tidak ada. Dia bilang riset, tidak ada," kata Luhut.

Baca Juga: Sempat Dijemput Paksa, Fatia dan Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x