JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal AS (FBI) untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Seperti diketahui, Saifuddin Ibrahim merupakan seorang pendeta yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Baca Juga: Mahfud MD Desak Polri Periksa Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus: Bikin Orang Marah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim Polri mulai melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses tersebut.
Dedi menuturkan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Polisi Tangkap Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Dari hasil penyelidikan penyidik Bareskrim Polri, kata Dedi, diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim tidak berada di Indonesia.
Saat ini, kata dia, pendeta tersebut berada di luar negeri tepatnya di Amerika Serikat (AS).
"Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat," kata Dedi.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ujar Dedi.
Baca Juga: Jemaat HKBP Soroti Mutasi Pendeta dan Pembangunan Gereja
Selain itu, penyidik telah melakukan permintaan keterangan para ahli terkait penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim.
Adapun ahli yang dimintai keterangan antara lain ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.
Atas perbuatannya, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Mabes Polri Mulai Selidiki Dugaan Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.
Saifuddin dalam tayangan yang viral itu meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.
“300 ayat (di Al-Qur'an) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.
Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Tetapi, rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial seperti Twitter dan Youtube.
Baca Juga: Ini Alasan Puspomad Berhentikan Kasus Penistaan Agama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI untuk menghapus ayat-ayat Al-Qur'an.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.