Berdasarkan keterangan sementara diketahui bahwa tante korban yang menemukan bayi berusia 15 bulan tersebut dalam kondisi pendarahan.
Selanjutnya, tante korban membawa korban ke Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto.
Hasil pemeriksaan dokter menemukan luka pada alat kelamin korban yang tidak wajar sehingga pihak RSUD memutuskan berkonsultasi dengan Polres Jeneponto.
"Saya sudah mendapatkan laporan dari Tim Layanan SAPA129 hasil koordinasi dengan UPTD PPPA Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas PPPA Kabupaten Jeneponto," tutur Bintang.
Pelakunya diduga merupakan kerabat laki-laki dewasa yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, dan saat ini telah melarikan diri.
Terduga pelaku menikah dengan nenek korban yang tinggal satu rumah dengan korban.
Baca Juga: Desak Setop Joki Anak di Arena Pacuan Kuda, Menteri PPPA Dorong Penegakan Hukum
Pelaku predator kekerasan seksual bayi dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak kekerasan dan persetubuhan dengan anak yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, yang mengakibatkan korban luka berat, atau terganggu fungsi reproduksi.
Pelaku dapat diancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Atau Subsidair Pasal 76 E UU 35/2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 4, 5, 6 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Serta pidana tambahan Pengumuman Identitas Pelaku, setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.
Sesuai Pasal 81 ayat (6), dan (7) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku; dapat dikenai kebiri kimia; dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.