JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama sepekan menerapkan aturan baru tentang pelaku perjalanan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, PT KAI menolak 482 calon penumpang.
Melalui keterangan tertulis PT KAI disebutkan, sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan harus mematuhi syarat yang ditetapkan.
Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
"Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 9 s.d 15 Maret 2022 yaitu sebanyak 482 pelanggan karena di antaranya belum divaksin, reaktif, dan sakit," demikian tertulis dalam keterangan PT KAI.
Baca Juga: Truk Pembawa Susu Terperosok Sedalam 8 Meter ke Jalur Lintasan Kereta Api Sukabumi - Bogor
“KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” ujar Joni.
Dia menjelaskan, meski ada perubahan aturan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M.
Dia menambahkan, KAI masih menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 untuk pelanggan kereta api jarak jauh yang belum divaksin.
Layanan itu tersedia di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI. Di samping itu, KAI juga masih menyediakan 79 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.
“Sejak berlakunya aturan terbaru mulai tanggal 9 Maret tersebut, pelanggan yang telah divaksin minimal 2 kali dapat langsung melakukan boarding tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, sehingga jumlah peserta Rapid Test Antigen di stasiun mengalami penurunan,” kata Joni.
Adanya perubahan aturan tersebut juga meningkatkan minat masyarakat untuk kembali naik kereta api.
Pada periode 9 hingga 15 Maret 2022, terdapat sebanyak 360.000 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari, naik 23,1 persen dari pekan sebelumnya.
Sebelumnya, pada 2 hingga 8 Maret 2022 terdapat total 292.424 pelanggan atau rata-rata 41.775 pelanggan per hari.
“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat,” kata Joni.
Mengenai aturan mengenai angkutan lebaran, Joni menyebut, menyambut Bulan Ramadan, PT KAI masih menunggu keputusan pemerintah.
Baca Juga: Jadi Satu-Satunya Akses Utama Sumber Penghasilan, Warga Protes Penutupan Perlintasan Kereta Api
KAI, lanjutnya, akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
“Untuk Angkutan Lebaran dengan kereta api, KAI meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. KAI akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah,” kata Joni.
Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.