JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota TNI AD Kopda Andreas Dwi Atmoko mengatakan, Kolonel Priyanto mencari sungai untuk membuang tubuh korban tabrakan, Handi Saputra dan Salsabila, dengan menggunakan Google Maps.
Keterangan tersebut diungkapkan Kopda Andreas saat menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Dalam persidangan, Kopda Andreas menjelaskan upaya untuk menghilangkan jejak dengan membuang tubuh Handi dan Salsabila usai terjadi tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Upaya pencarian sungai itu dilakukan Kolonel Priyanto ketika dalam perjalanan menuju Jawa Tengah.
Baca Juga: Tangis Kopda Andreas Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto tapi Ditolak: Saya Punya Anak-Istri..
Setelah kecelakaan itu, menurut Kopda Andreas, Kolonel Priyanto langsung berinisiatif untuk membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.
Meski sempat syok ketika mendengar rencana Kolonel Priyanto tersebut, Kopda Andreas saat itu tak diam saja.
Dirinya mengaku sempat memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Ia beralasan takut akan tertimpa masalah di kemudian hari atas tindakannya membuang tubuh kedua korban ke sungai.
Baca Juga: Terungkap Pengakuan Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsabila: Pernah Bom Rumah Orang Tanpa Ketahuan
Namun, permohonan Kopda Andreas tersebut ditolak mentah-mentah oleh Kolonel Priyanto.
“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” kata Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.
“Mencari sungai untuk membuang kedua korban,” ujar Kopda Andreas.
Baca Juga: Handi Masih Hidup Merintih Kesakitan usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Paksa Bawa Korban untuk Dibuang
Kopda Andreas menambahkan, upaya dirinya memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niatnya dilakukan berulang kali.
Saat itu, kata Kopda Andreas, ia memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.
Namun, permohonan itu lagi-lagi ditolak oleh Kolonel Priyanto. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas tidak cengeng meratapi peristiwa tabrakan yang telah terjadi.
Baca Juga: Ini Ucapan Kolonel Priyanto yang Bikin 2 Anggota TNI Nurut Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai
“Saya sudah memohon. ‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng’,” ujar Kopda Andreas menirukan ucapan Kolonel Priyanto.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Terungkap, Motif 3 TNI AD Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Detik-Detik 3 TNI Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tanya Ambulans
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.